Jumat, 31 Mei 2013

BANDUNG TERKAIT SEKS BEBAS

Radar Publik
JAKARTA - Beredarnya surat edaran perintah seks bebas membuat geger lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Jika menilik ke belakang, sebenarnya kelompok yang menyimpang di Jawa Barat sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Koordinator Tim Investigasi Aliran Sesat (Tias), Heddy Gunawan bercerita, sekira 1965 hingga 1970 ada kelompok yang bernama Hakekot tumbuh di Jawa Barat. Kelompok ini berzinah dengan dalil agama.

"Mereka ngakunya Islam, ngaji di tempat terang tapi lama-lama lampunya digelapkan kemudian berzinah," kata Heddy kepada Radar Publik, Sabtu (01/6/2013).

Dalam ajaran kelompok Hakekot, bila manusia sudah mencapai tingkatan hakikat maka tidak perlu lagi melaksanakan syariat. "Bagi mereka zina bukan dosa lagi karena mereka sudah bersatu dengan tuhan, tidak lagi kenal baik buruk. Itu yang tradisional," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga kelompok modern yang rasional. Mereka memuja hawa nafsu tapi munafik. Kelompok ini berbeda dengan masyarakat liberal seperti di Amerika, yang juga memuja hawa nafsu tapi sudah lebih terang-terangan.

Terkait adanya surat edaran perintah seks bebas di lingkungan Pemkot Bandung, Heddy yakin tak ada kaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan agama. Kalaupun ada, lanjutnya, hanya menggunakan dalil agama untuk merusak moral saja.

"Setiap gerakan seks bebas baik kalangan Kristiani atau yang mengaku Islam atau kelompok lain sebenanrnya itu hanya alasan yang dibuat untuk hawa nafsu saja," cetusnya.

Tidak mustahil kelompok yang menyimpang di buat kalangan tertentu untuk menjebak kalangan beragama dengan alasan keagamaan.

"Dulu di Bandung pada 80-an ada sekte Children of God, ngakunya Kristen tapi seks bebas," pungkas Heddy.

Kegiatan anggota DPR menggelar rapat di luar kantor, seperti di hotel berbintang sangat menguras anggaran. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir, setiap anggota dewan yang ikut rapat di luar kantor mendapat uang transport Rp530 ribu, per hari.

Radar Publik
JAKARTA - Kegiatan anggota DPR menggelar rapat di luar kantor, seperti di hotel berbintang sangat menguras anggaran. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir, setiap anggota dewan yang ikut rapat di luar kantor mendapat uang transport Rp530 ribu, per hari.

"Satuan biaya uang harian perjalan dinas dalam negeri untuk setiap pejabat negara Rp530 ribu. Tinggal dihitung saja berapa hari," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada
Radar Publik, Jumat (31/5/2013).

Dia juga mengatakan, satuan biaya penginapan perjalan dinas dalam negeri untuk setiap pejabat negara Rp8.720.000, per hari. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor setingkat menteri (dewan itu setingkat menteri) untuk full day Rp500 ribu.

Sedangkan satuan biaya sewa gedung pertemuan (per empat jam) Rp17.500.000.

"Itu asumsi sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya tahun 2013," ungkapnya.

Menurut Uchok, tak ada alasan bagi anggota dewan untuk bisa menggelar rapat di luar gedung DPR. (red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...