Senin, 27 Mei 2013

Ketua KPK Abraham Samad Yakin Korupsi Alquran Seret Pejabat Kemenag

Radar Publik
JAKARTA - Proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementrian Agama (Kemenag) baru menjerat dua tersangka yakni anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yakin, korupsi Alquran juga akan menyeret pejabat Kemenag sebagai tersangka.

Menurutnya, saat ini yang proses hukumnya sudah sampai di pengadilan baru perihal penerimaan suap, belum masuk proyeknya di kementrian.

"Kalau sudah masuk dalam pengadaan proyek, sudah bisa diidentifikasi siapa-siapa saja tersangka di Kemenag. Pasti akan ke sana. Kita akan melakukan pemeriksaan ke sana (Kemenag)," kata Abraham di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/5/2013).

Soal adanya nama politikus senior Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dalam lembar dakwaan Dendy dan ayahya, Abraham berkomentar. "Saya belum cek dakwaannya," singkatnya.

Hanya saja, menurutnya, disebut di dalam dakwaan belum tentu kapasitasnya sebagai tersangka, bisa saja orang yang dimaksud berstatus sebagai saksi. Kepada siapapun yang nantinya dipanggil KPK sebagai saksi, kata dia, tidak perlu takut.

"Tapi, kemudian kalau kasus itu berkembang terus, banyak hal lain yang bisa terjadi," tegasnya.

Ketua IPW Neta S Pane meminta Kapolri Jendral Timur Pradopo pecat kepala korp lalulintas Irjen Puji Hartanto Iskandar

Radar Publik
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo memecat Kepala Korp Lalu Lintas Irjen Puji Hartanto Iskandar karena tak becus mengurus pengadaan STNK dan BPKB.  
 
"Kapolri harus segera mengganti Kakorlantas karena tidak mampu mengantisipasi situasi, sehingga Polri tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pengadaan STNK dan BKPB," ujar Neta S Pane melalui pesan singkatnya kepada Radar Publik, Senin (27/5/2013).
 
Kata Neta, jika kondisi ini tetap dibiarkan, bukan mustahil Polri juga akan kehabisan blanko SIM, sehingga masyarakat kesulitan untuk memperpanjang SIM.
 
Dikatakannya, dengan kejadian ini tidak menutup kemungkinan kasus-kasus lain yang ditangani oleh pihak petugas berseragam cokelat ini akan terbengkalai.
 
"Kasus tidak adanya blanko STNK dan buku BPKB menunjukkan bahwa Polri tak kunjung profesional. Bagaimana Polri bisa menangani perkara-perkara berat jika dalam pengadaan STNK dan BPKB saja tidak becus," pungkasnya.

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...