Rabu, 24 Juli 2013

POLDA RIAU TAK AKAN MENANGKAP PEMAKAI NARKOBA

Radar Publik
PEKANBARU - Polda Riau menyatakan saat ini tidak akan melakukan penangkapan kepada pemakai narkoba. Pihaknya hanya menindak secara hukum pengedar dan bandarnya.
 
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Daniel Silitonga menyakapi banyak kasus narkoba di wilayah hukumnnya.
 
"Belakangan ini memang kita tidak lagi menangkapi pemakai narkoba. Karena jika ditangkapi terus, saya yakin lapas di Riau yang memang sudah over kapasitas tidak akan mampu menangani kasus narkoba," kata Daniel saat mengadakan pertemuan dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pekanbaru Rabu (24/7/2013).
 
Kalaupun pemakai harus ditangkap, kata dia, itu dikarenakan karena laporan dari masyarakat yang sangat resah ada pemakai narkoba dilingkungan mereka.
 
"Jadi mau tidak mau harus kita tangkap. Tapi pada intinya sekarang yang kita tangkap tidak lagi rantingnya (pemakai), tetapi dahan (pengedar dan batangnya (bandarnya)" katanya.
 
Menurutnya, saat ini hampir semua Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Riau 50 persen lebih di huni oleh narapidana kasus narkoba.
 
Sementara, Kepala BNN Riau Kombes Bambang Setiawan menegaskan, saat ini jumlah pengguna narkoba dan pisikotrapika di Riau hampir tiap tahunnya menunjukan kenaikan.

Dimana pada tahun 2009 ditemukan sebanyak 568 kasus dengan 841 tersangka. Sementara di tahun 2010 sedikit menurun 523 kasus dengan 728 tersangka.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PLRIP Deputi Bidang Rehabiliratasi BNN RI, Ida Oetari menegaskan bahwa tidak semua kasus narkoba harus di sikapi dengan upaya hukum. Apalagi pemakai, karena meraka adalah korban dari pada pengedar dan bandar.

"Para pemakai sebaiknya di rehabilitasi. Dan sudah seharusnya disetiap daerah ada tempat rehabilitasi seperti Lido. Kita akan upayakan semua daerah harus ada. Ini sangat penting karena peredaran narkoba di Indonesia sangat mengawatirkan," ujarnya. (Kresna)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...