Senin, 08 Juli 2013

Ngaku Bisa Keluarkan Tahanan, Wartawan Gadungan Ditangkap

Radar Publik
JAKARTA - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap wartawan gadungan berinisial PR alias AG setelah terbukti menipu dengan modus bisa mengeluarkan tahanan dari penjara. 

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Tindak Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan PR alias AG mengaku bisa mengeluarkan anak korban DM yang terjerat kasut narkoba asalkan korban mau menyerahkan sejumlah uang.

"Dirinya mengaku bisa mengeluarkan anaknya dengan syarat DM menyerahkan sejumlah uang. Yang telah diberikan kepada tersangka uang itu sebesar Rp52 juta," Kata Herry di Mapolda Metro Jaya Pada Radar Publik, Senin (8/7/2013)

Awalnya DM dikenalkan oleh RD kepada oknum PR yang mengaku bisa mengurus anak korban dengan memberikan nomor teleponnya. Setelah itu DM menghubungi PR.

"Setelah menghubungi, tersangka mengajak bertemu di parkiran Polda Metro Jaya," Terangnya.

Saat pertemuan terjadi, tersangka berjanji kepada DM akan mengurus anaknya dengan cara mengubah Berita Acara Perkara (BAP) di penyidik dan meminta uang untuk melobi Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tetapi saat korban mengkonfirmasi pada penyidik narkoba terkait pengurusan anaknya yang dijanjikan oleh tersangka hasilnya nihil, karena memang tidak ada sama sekali pengurusan dari tersangka.

Mendengar pengakuan korban, kepolisian langsung mengambil tindakan untuk menangkap tersangka dengan cara memancing membuat janji di parkiran tempat biasa terjadi pertemuan. 

"Selanjutnya penyidik dan korban menemui tersangka di parkiran Polda Metro Jaya yang sudah dipancing korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subditumum Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (Kresna) 

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...